mikrosupplies.co.id
berikut 6 jenis harta yang wajib dilaporkan di SPT.
1. Kas dan setara kas
011 : uang tunai.
012 : tabungan.
013 : giro.
014 : deposito.
015 : setara kas lain.2. Harta berbentuk piutang
021 : piutang.
022 : piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa.
029 : piutang lain.3. Investasi
031 : saham yang dibeli untuk dijual kembali.
032 : saham.
033 : obligasi perusahaan.
034 : obligasi pemerintah.
035 : surat utang lain.
036 : reksadana.
037 : instrumen derivatif seperti rights, waran, kontrak berjangkau dan lain-lain.
038 : penyertaan modal perusahaan lain seperti pada CV, firma dan lain sebagainya.
039 : investasi lain4. Alat transportasi
041 : sepeda.
042 : sepeda motor.
043 : mobil.
049 : transportasi lain.5. Harta bergerak
051 : logam mulia seperti emas batangan dan perhiasan.
052 : batu mulia seperti intan dan berlian.
053 : barang seni dan antik.
054 : kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter dan peralatan olahraga khusus.
055 : peralatan elektronik dan furnitur.
059 : harta bergerak lain.6. Harta tidak bergerak
061 : tanah maupun bangunan tempat tinggal.
062 : tanah maupun bangunan usaha seperti ruko, pabrik, gudang.
063 : tanah lahan usaha seperti lahan perkebunan dan lahan pertanian.069 : harta tak bergerak lain