<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pajak &#8211; mikrosupplies</title>
	<atom:link href="https://www.mikrosupplies.co.id/Product/artikel-pajak/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.mikrosupplies.co.id</link>
	<description>Supplier Komputer Online</description>
	<lastBuildDate>Sun, 05 May 2024 14:21:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://www.mikrosupplies.co.id/wp-content/uploads/2023/06/cropped-Logo-MSA-Toko-Komputer-Online-Jakarta-1-32x32.jpg</url>
	<title>Pajak &#8211; mikrosupplies</title>
	<link>https://www.mikrosupplies.co.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>KK, HB, PH dan MT dalam Pajak Suami-Istri</title>
		<link>https://www.mikrosupplies.co.id/kk-hb-ph-dan-mt-dalam-pajak-suami-istri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Penulis]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Aug 2023 00:16:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mikrosupplies.co.id/?p=536</guid>

					<description><![CDATA[mikrosuplies.co.di Pertama, status KK berarti suami-istri yang tidak menghendaki untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah. Istri dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menggunakan NPWP suami atau kepala keluarga. Kedua, status HB berarti penghasilan suami-istri dikenai pajak secara terpisah karena suami-istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim. Ketiga, status PH berarti penghasilan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>mikrosuplies.co.di</p>
<p><strong>Pertama,</strong> status KK berarti suami-istri yang tidak menghendaki untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah. Istri dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menggunakan NPWP suami atau kepala keluarga.</p>
<p><strong>Kedua,</strong> status HB berarti penghasilan suami-istri dikenai pajak secara terpisah karena suami-istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim.</p>
<p><strong>Ketiga,</strong> status PH berarti penghasilan suami-istri dikenai pajak secara terpisah karena dikehendaki secara tertulis oleh suami-istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.</p>
<p><strong>Keempat,</strong> status MT berarti penghasilan suami-istri dikenai pajak secara terpisah karena dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rumah KPR Juga Harus Dilaporkan di SPT</title>
		<link>https://www.mikrosupplies.co.id/rumah-kpr-juga-harus-dilaporkan-di-spt/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Penulis]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Aug 2023 00:11:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mikrosupplies.co.id/?p=527</guid>

					<description><![CDATA[mikrosupplies.co.id berikut 6 jenis harta yang wajib dilaporkan di SPT. 1. Kas dan setara kas 011 : uang tunai.012 : tabungan.013 : giro.014 : deposito.015 : setara kas lain. 2. Harta berbentuk piutang 021 : piutang.022 : piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa.029 : piutang lain. 3. Investasi 031 : saham [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>mikrosupplies.co.id</p>
<p>berikut 6 jenis harta yang wajib dilaporkan di SPT.</p>
<p><strong>1. Kas dan setara kas</strong></p>
<p>011 : uang tunai.<br />012 : tabungan.<br />013 : giro.<br />014 : deposito.<br />015 : setara kas lain.</p>
<p><strong>2. Harta berbentuk piutang</strong></p>
<p>021 : piutang.<br />022 : piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa.<br />029 : piutang lain.</p>
<p><strong>3. Investasi</strong></p>
<p>031 : saham yang dibeli untuk dijual kembali.<br />032 : saham.<br />033 : obligasi perusahaan.<br />034 : obligasi pemerintah.<br />035 : surat utang lain.<br />036 : reksadana.<br />037 : instrumen derivatif seperti rights, waran, kontrak berjangkau dan lain-lain.<br />038 : penyertaan modal perusahaan lain seperti pada CV, firma dan lain sebagainya.<br />039 : investasi lain</p>
<p><strong>4. Alat transportasi</strong></p>
<p>041 : sepeda.<br />042 : sepeda motor.<br />043 : mobil.<br />049 : transportasi lain.</p>
<p><strong>5. Harta bergerak</strong></p>
<p>051 : logam mulia seperti emas batangan dan perhiasan.<br />052 : batu mulia seperti intan dan berlian.<br />053 : barang seni dan antik.<br />054 : kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter dan peralatan olahraga khusus.<br />055 : peralatan elektronik dan furnitur.<br />059 : harta bergerak lain.</p>
<p><strong>6. Harta tidak bergerak</strong></p>
<p>061 : tanah maupun bangunan tempat tinggal.<br />062 : tanah maupun bangunan usaha seperti ruko, pabrik, gudang.<br />063 : tanah lahan usaha seperti lahan perkebunan dan lahan pertanian.</p>
<p>069 : harta tak bergerak lain</p>
</blockquote>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menghitung PPN 11% dengan Rumus Excel</title>
		<link>https://www.mikrosupplies.co.id/menghitung-ppn-11-dengan-rumus-excel/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Penulis]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 13 Aug 2023 06:59:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mikrosupplies.co.id/?p=525</guid>

					<description><![CDATA[Sebelum membahas lebih dalam terkait cara menghitung PPN dengan rumus Excel, mari kita belajar dulu bagaimana rumus untuk menghitung PPN secara manual. Untuk rumus menghitung PPN sebenarnya sangat gampang, misalnya kamu menjual sebuah barang dengan harga Rp12.000.000 dan di kenakan PPN 11%, maka untuk menghitung pajak PPN yang harus di bayarkan tinggal kamu kalikan saja [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Sebelum membahas lebih dalam terkait cara menghitung PPN dengan rumus Excel, mari kita belajar dulu bagaimana rumus untuk menghitung PPN secara manual.</p>



<p>Untuk rumus menghitung PPN sebenarnya sangat gampang, misalnya kamu menjual sebuah barang dengan harga Rp12.000.000 dan di kenakan PPN 11%, maka untuk menghitung pajak PPN yang harus di bayarkan tinggal kamu kalikan saja Rp12.000.000 X 11%, atau 1200</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perhitungan PPh 23</title>
		<link>https://www.mikrosupplies.co.id/perhitungan-pph-23/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Penulis]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Jun 2023 16:06:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mikrosupplies.co.id/?p=365</guid>

					<description><![CDATA[Apakah ada yang sudah pernah memotong PPh 23 dalam transaksi Top Up akun Google Ads?Sebagai contoh jika ingin top up sebanyak Rp 2.000.000, karena ini include PPN maka untuk perhitungannya kan pasti :DPP = 100/110 X 2juta = 1.818.181PPN = 10% X 1.818.181 = 181.818PPh 23 = 2% x 1.818.181 = 36.363]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Apakah ada yang sudah pernah memotong PPh 23 dalam transaksi Top Up akun Google Ads?<br>Sebagai contoh jika ingin top up sebanyak Rp 2.000.000, karena ini include PPN maka untuk perhitungannya kan pasti :<br>DPP = 100/110 X 2juta = 1.818.181<br>PPN = 10% X 1.818.181 = 181.818<br>PPh 23 = 2% x 1.818.181 = 36.363</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
